Tuesday, January 26, 2016

Aturan Seragam Baru PNS Tahun 2016 Berubah Lagi

aturan seragam pns terbaru
Aturan Seragam PNS Terbaru


Aturan Seragam Baru PNS di rencakan akan mengalami perubahan, berdasarkan informasi yang di rilis oleh kemendagri di situs resminya, Senin kemaren (25/1) Tjahjo Kumolo mengatakan Akan mengeluarkan peraturan menteri Dalam Negeri terkait aturan baru seragam PNS di awal bulan februari tahun 2016.

“Mudah-mudahan minggu depan keluar (Permendagri),” kata Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri.

Rencana Aturan Seragam PNS

  1. Senin Selasa - (Seragam Dinas Krem)
  2. Rabu - (Putih)
  3. Kamis Jumat - (Batik khas Daerah)

Pemakaian Batik di harapkan bisa membantu pengrajin daerah, sementara kenapa hari jumat tidak memakai pakaian Muslim bagi mayoritas PNS, Tjahyo tidak menyinggung sama sekali.
Berbeda dengan kemenag yang menerapkan aturan Pakaian PNS, senin selasa (Putih), Rabu( Krem), Kamis (Batik) dan Jumat (Baju Muslim).

Untuk seragam Hijau (Linmas) di pakai pada acara khusus Satpol PP bukan menjadi seragam harian, dia beralasan untuk membedakan seragam sipil dengan militer, sedangkan seragam Korpri di gunakan pada acara resmi atau kepegawaian dan hari besar.

Aturan seragam PNS sebenarnya baru saja berubah biasanya di zaman SBY senin memakai seragam Linmas,selasa rabu (Krem), Kamis (Batik) dan Jumat baju Muslim/ Olahraga, kemudian baru saja keluar edaran di akhir desember 2015 senin (Linmas) Selasa rabu (Krem) , kamis (Putih) dan Jumat Pakaian Batik.

Semoga Perubahan aturan seragam ini bisa di sikapi dengan baik.
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai

No comments