Thursday, June 18, 2015

Tunjangan Sertifikasi Guru 2015 | Permendiknas 35 Tahun 2010

Tunjangan Profesi Guru atau yang lebih di kenal dengan nama Sertifikasi Guru adalah Tunjangan yang di berikan Kepada Guru Profesional yang memiliki JJM per minggu Minimal 24 Jam dan Nilai PKG nya minimal baik (Untuk nilai PKG Berlaku Efektif Tahun 2016).


Adapun Guru Profesional itu di buktikan dengan Sertifikat Sertifikasi Guru yang di keluarkan oleh Pusbangprodik (Pusat Pengembangan Profesi Pendidik) Kementerian Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia, Meski demikian Guru yang sudah Menerima Sertifikat Pendidik ,Pembayaran Sertifikasi nya  bisa di hentikan jika tidak dapat memenuhi kinerja yang di Persyaratkan. seperti tertuang di Permendiknas No 35 Tahun 2010  .


PERMENDIKNAS 35 TAHUN 2010

Pasal 2

 (1) Guru yang tidak dapat memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan, padahal yang bersangkutan telah diikutsertakan dalam pembinaan pengembangan keprofesian, beban kerjanya dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka atau dianggap melaksanakan beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka.


Juknis Permendiknas 35 Tahun 2010

 SANKSI

1.Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja, padahal tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendidikan Nasional akan mendapatkan sanksi sebagai berikut a. dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi; 

2.Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum akan mendapatkan sanksi sebagai berikut. 
  • di berhentikan sebagai guru; 
  • wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut;  
  • wajib mengembalikan seluruh tunjangan fungsional yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut; dan 

3.Pejabat yang berwenang memberikan sanksi adalah Menteri, Gubernur, dan Bupati/walikota sesuai kewenangannya. 
  • Menteri menetapkan sanksi berupa penghilangan hak untuk mendapatkan tunjangan profesi bagi guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai

No comments