Monday, June 15, 2015

Permendiknas Tentang Dapodik Segera Terbit ?

Dualisme pendataan yang di gunakan untuk pendataan di Lingkungan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sepertinya akan berakhir di tahun ini, hal ini tentu membuat lega Operator di sekolah sebagai ujung tombak pendataan.

Sumber Data yang di entrikan di Dapodik dan Padamu Negeri adalah data yang sama, meski Outpun atau penggunaanya memiliki fungsi yang berbeda, maka sudah sepantasnya dualisme pendataan yang sudah berlansung dari tahun 2013 ini segera berakhir, sehingga jika aplikasi Pendataan sudah bersatu, maka Pendataan di Kemendikbud diharapkan menjadi lebih baik dan Berkualitas.
Hadirnya satu sistem pendataan pendidikan akan sangat mempermudah kinerja sekolah yang nota bene merupakan ujung tombak penjaringan data pendidikan. Untuk itu, perlu kiranya di terbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang sistem pendataan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Demikian salah satu butir paparan Supriyatno, Kasubag Data dan Informasi, bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, saat menjadi nara sumber dalam Workshop Bantuan Pembangunan Sarana Prasarana Pendidikan Dasar di Daerah Perbatasan, Terluar, dan Terdepan, serta Daerah Nelayan, Tertinggal, dan Terpencil, di Hotel The Alana, Jawa Timur.
“Bapak ibu tidak perlu lagi memikirkan padamu negeri, ke Dapodik saja. Saat ini kita sedang menyusun Permendikbud tentang Dapodik yang mengatur tentang tidak adanya sistem pendataan di lingkungan Kemendikbud selain Dapodik,” ujar Supriyatno, di Aula Hotel The Alana, Kamis, 4 Juni 2015.
Pada kesempatan itu, Supriyatno juga menyampaikan informasi tentang rencana penggabungan Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) dan Data Pokok Pendidikan Menengah (Dapodikmen) seiring penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam Permendikbud ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar yang menangani Dapodikdas dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah yang menangani Dapodikmen akan dijadikan satu menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selain itu, ada juga rencana integrasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
“Harapannya ketika siswa akan masuk ke perguruan tinggi itu sudah punya record mulai dikdas dan dikmen. Jadi ke diktinya tidak perlu lagi tes akademik,” kata Supriyatno.

Tapi demikian, mengingat saat ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tidak lagi di dalam struktur Kemendikbud, rencana itu masih dalam berbentuk harapan.

Dari suara suara di media social maupun Forum-forum pendataan suara penyatuan ini selalu di dengungkan, agar tidak merepotkan Operator Sekolah sebagai ujung tombak pendataan, semoga di awal Semester TA 2015/2016 ini Permendikbud tentang Dapodik segera terbit
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai

No comments