Pendataan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di ambil dari Data Dapodik, yang digunakan untuk beberapa keperluan, seperti:
1.Perencanaan alokasi
2.Dasar penyaluran dana ;
Penyaluran Dana di hitung berdasarkan JUmlah murid yang sudah terdaftar secara Nasional di Dapodik yang di dasarkan kepada NISN yang sudah di keluarkan oleh PDSP.
3.Perhitungan lebih/kurang salur.
Perhitungan nya di dasarkan kepada Jumlah Murid, Jika Jumlah kurang dari 20 Orang maka di salurkan sebanyak 20 orang siswa, jika Siswa Lebih maka dihitung 300 ribu perorang.
Download Juknis Bos disini : DOWNLOAD JUKNIS BOS 2015
Adapun pertimbangan menggunakan data Dapodik adalah sebagai berikut :
Sistem Dapodik yang sudah relatif stabil :
Pendataan yang di akui di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah Dapodik (Data Pokok Pendidikan), di Dapodik Hampir semua data yang di butuhkan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan secara Nasional tersedia, selain Data untuk BOS (Bantuan Operasional Sekolah) juga di gunakan untuk Tunjangan Profesi, Fungsional, Kualifikasi, NISN, Profil Pendidikan, SIM Rasio Guru dan Banyak lagi.
Kemudahan perencanaan
Dengan sistim pendataan yang jelas sehingga informasi yang di hasilkan cukup akurat, sehingga informasi yang di hasilkan memudahkan dalam perencanaan.
Dasar perhitungan jelas.
Perhitungan yang di lakukan sangat jelas dan AKurat serta transparan, ini menjadi poin penting dalam pendataan
Tugas Kabupaten/Kota :
1.Perencanaan alokasi
2.Dasar penyaluran dana ;
Penyaluran Dana di hitung berdasarkan JUmlah murid yang sudah terdaftar secara Nasional di Dapodik yang di dasarkan kepada NISN yang sudah di keluarkan oleh PDSP.
3.Perhitungan lebih/kurang salur.
Perhitungan nya di dasarkan kepada Jumlah Murid, Jika Jumlah kurang dari 20 Orang maka di salurkan sebanyak 20 orang siswa, jika Siswa Lebih maka dihitung 300 ribu perorang.
Download Juknis Bos disini : DOWNLOAD JUKNIS BOS 2015
Adapun pertimbangan menggunakan data Dapodik adalah sebagai berikut :
Sistem Dapodik yang sudah relatif stabil :
Pendataan yang di akui di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah Dapodik (Data Pokok Pendidikan), di Dapodik Hampir semua data yang di butuhkan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan secara Nasional tersedia, selain Data untuk BOS (Bantuan Operasional Sekolah) juga di gunakan untuk Tunjangan Profesi, Fungsional, Kualifikasi, NISN, Profil Pendidikan, SIM Rasio Guru dan Banyak lagi.
Kemudahan perencanaan
Dengan sistim pendataan yang jelas sehingga informasi yang di hasilkan cukup akurat, sehingga informasi yang di hasilkan memudahkan dalam perencanaan.
Dasar perhitungan jelas.
Perhitungan yang di lakukan sangat jelas dan AKurat serta transparan, ini menjadi poin penting dalam pendataan
Tugas Pengelola Bos Provinsi :
- Kepala SKPD Pendidikan menandatangani naskah hibah atas nama Gubernur
- Mempersiapkan DPA-PPKD berdasarkan alokasi Dana BOS
- Membuat dan Menandatangani perjanjian kerjasama dengan Bank Penyalur dana BOS yg tlh ditunjuk dengan mencantumkan hak dan kewajiban masing-masing pihak
- Melakukan pencairan dan penyaluran dana BOS ke sekolah tepat waktu
- Memverifikasi data jumlah peserta didik berdasarkan Dapodik
- Melakukan koordinasi/sosialisasi/pelatihan kepada Tim BOS Kabupaten/Kota
- Memerintah Bank Penyalur yg ditunjuk untuk melaporkan hasil penyaluran dana ke Monev Online Kemdikbud
- Melakukan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat
- Mengupayakan penambahan dana untuk sekolah dan untuk manajemen program BOS dari sumber APBD
- Menyampaikan laporan sesuai dengan Form BOS-06A, BOS-6B, BOS-K8, dan BOS-K9
Tugas Kabupaten/Kota :
- Kepala SKPD Pendidikan menandatangani naskah hibah mewakili satuan pendidikan dasar
- Melatih, membimbing, dan mendorong sekolah memasukkan data pokok pendidikan ke dalam aplikasi Dapodik
- Melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data berdasarkan Dapodik
- Melakukan monitoring perkembangan pemasukan data yg dilakukan oleh sekolah secara online
- Mengompilasi norek sekolah
- Melakukan sosialisasi/pelatihan kepada sekolah, komite sekolah, dan masyarakat tentang program BOS
- Mengupayakan penambahan dana untuk sekolah dan manajemen program BOS dari sumber APBD
- Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat
- Mengusulkan sekolah kecil yg memenuhi syarat memperoleh dana BOS dgn ketentuan alokasi minimal kepada Tim BOS Provinsi
- Memverifikasi sekolah kecil yg memenuhi syarat dgn ketentuan minimal