Cara Pengsulan NRG |
Nomor registrasi Guru (NRG) merupakan salah satu syarat yang harus di miliki guru untuk penerbitan SK Dirjen Sertifikasi, karena meskipun sudah memiliki sertifikat pendidik, jika guru tersebut belum memiliki NRG maka mustahil SKTP (Surat keputusan Tunjangan Profesi) bisa di terbitkan.
Cara terbaru pengusulan NRG Tahun 2016 ini adalah dengan melengkapi Biodata dan Berkas sebagai berikut :
- Nama
- NUPTK
- No.Peserta Sertifikasi
- Tahun Sertifikasi
- Mapel Sertifikasi
- Tanggal Lahir
- NPSN
- Sekolah Induk
- Jenjang
- Kabupaten/Kota
- Provinsi
- Kementerian
Dengan melampirkan :
- Scan Asli Sertifikat Pendidik
- Scan Asli Ijazah S1
- Scan Asli Sk Penugasan di Sekolah
- Bagi guru yang mutasi dari Kemenag ke kemdikbud harus melampirkan surat keterangan penghentian pembayaran tunjangan sertifikasi dari kemenag.
- Di Usulkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat
Bagi Guru Guru baru yang lulus PLPG, maka informasi ini tidak di perlukan karena NRG bagi guru yang baru lulus PLPG akan di berikan secara otomatis oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Pengusulan NRG di perlukan bagi guru-guru lulus PPGJ kuota tahun sebelumnya atau guru pindahan dari kemenag yang sampai saat ini belum memiliki NRG.
Pengusulan NRG di perlukan bagi guru-guru lulus PPGJ kuota tahun sebelumnya atau guru pindahan dari kemenag yang sampai saat ini belum memiliki NRG.