Masih Ada 2 Pola Sertifikasi yang di laksanakan tahun 2016 tentu menjadi kabar gembira bagi guru-guru, betapa tidak guru yang memiliki masa kerja kecil dari 2005 masih bisa mengikuti sertifikasi dalam bentuk PLPG, sedangkan bagi guru yang mengajar setelah 2005 memiliki kesempatan besar untuk mengikuti sertifikasi melalui jalur SG-PPG (Pendidikan Profesi Guru) dengan syarat memiliki Nilai UKG terakhir minimal 55 Point.
Seperti sebelumnya PLPG merupakan Pola lama yang masa diklatnya lebih singkat sedangkan PPG merupakan pola baru yang baru di terapkan di tahun ini :
Syarat Peserta PLPG dan PPG adalah :
- Guru
- Memiliki NUPTK
- Memiliki Masa kerja kecil dari 2005 atau Besar dari 2005 tetapi memiliki Nilai UKG terakhir sebesar 55 Point
- Sanggup melaksanakan Diklat atau pelatihan
- PNS dan Guru Tetap Yayasan
- Memiliki Ijazah terakhir Sarjana / DIV
- PLPG Memiliki Beban Belajar sebanyak 90 Menit ( 1 jam Pelajaran sama dengan 50 Menit)
- PG-PPG Berpola In on - in on
- In di Kampus untuk belajar selama 20 Hari (WS 1)
- On kembali mengajar di Sekolah melakasanakan Proses PPL selama satu setengah bulan
- In lagi di Kampus melaksanakan WS 2 selama 25 hari
- On lagi di sekolah melaksanakan PPL selama 2 Bulan
Adapun Kriteria peserta PLPG di Prioritaskan sebagai berikut :
- Nilai UKG
- Daerah penugasan tertinggal/ sangat tertinggal
- usia
- masa kerja
- Golongan kepangkatan
Adapun Kriteria peserta SG-PPG di Prioritaskan sebagai berikut :
- Nilai UKG
- Usia
- Masa kerja
- Golongan kepangkatan
Pada Bulan Juni Tahun 2016 Sertifikasi Melalui pola ini sudah mulai di laksanakan, sedangkan untuk Sosialisasi & Pemberkasan akan mulai Bulan April 2016.
Untuk lebih Jelasnya Guru agar tetap Kepo dengan Informasi Sertifikasi Guru baik melalui pola PLPG maupun SG PPG agar tidak ketertinggalan Informasi.
Semoga Informasi Ini bermamfaat
Untuk lebih Jelasnya Guru agar tetap Kepo dengan Informasi Sertifikasi Guru baik melalui pola PLPG maupun SG PPG agar tidak ketertinggalan Informasi.
Semoga Informasi Ini bermamfaat