Tunjangan Kualifikasi Akademik adalah Tunjangan yang di berikan kepada Guru-Guru yang sedang melanjutkan study ke jenjang S1 baik PNS maupun Non PNS.
Adapun Kriteria Penerima Bantuan biaya Kualifikasi Akademik ini adalah :
- Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Guru PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB baik negeri maupun swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah.
- Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dari Kepala Yayasan dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah.
- Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB negeri, yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah.
- Guru bantu yang masih aktif mengajar, pada SD/SDLB/SMP/SMPLB dan Memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGB), sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003 tanggal 26 Maret 2003 tentang Pengangkatan Guru Bantu serta memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Belum memiliki ijazah S-1/D-IV.
Selain kriteria tersebut di atas, guru penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi harus memenuhi persyaratan administratif sebagai berikut:
- Guru PNS harus melampirkan surat izin belajar dari pejabat yang berwenang di kabupaten/kota.
- Guru bukan PNS harus melampirkan surat izin dari Kepala Sekolah atau Yayasan.
- Guru tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik dari instansi/unit lain.
- Guru yang telah mendapatkan bantuan pendidikan dari Pemerintah Daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan bantuan peningkatan kualifikasi S-1/D-IV dari Pemerintah.
- Program Studi yang diambil sesuai dengan tugas mengajar yang sedang diampu;
- Usia maksimum 55 tahun pada saat pendaftaran;
- Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif atau sudah lulus seleksi dari perguruan tinggi .
- Satu lembar copy Ijazah terakhir.
- Mengisi Biodata (lampiran 2) termasuk nomor NPWP.
- Foto copy buku (Nomor Rekening) Bank atas nama pribadi dan masih aktif.
- Melampirkan foto copy NPWP
Penting untuk di perhatikan, agar masuk sebagai Nominasi sebagai Penerima Tunjangan Kualifikasi Akademik maka perhatikan entrian Data Dapodiknya pada Riwayat Pendidikan Formal seperti Gambar di dibawah.
- Isi data Riwayat Pendidikan Formal dengan lengkap, mulai dari SD sampai S1
- perhatikan pada kolom "Kuliah" (ini yang sangat penting) pada jenjang S1, Pilihan harus "Ya" bagi PTK yang masih kuliah
- Kolom "Semester" isi sesuai dengan Semester berapa yang tertulis di kartu rencana Studi (bukti pembayaran uang kuliah)
- Jangan Lupa Simpan
Silahkan di Bagikan Jika ini Bermamfaat .
Merdeka !!!