Monday, September 28, 2015

SK Tunjangan Sertifikasi Guru 2015 Triwulan 3 Segera Keluar

Tak relevan lagi rasanya kalau Guru kita anggap Guru sebagai Pahlawan tanpa jasa, jika Dulu profesi Guru adalah profesi pilihan kedua karena gaji nya yang sangat kecil di banding profesi lain, namun saat ini Jasa guru saat ini sudah sangat di hargai, bayangkan seorang Guru yang sudah sertifikasi menerima penghasilan dua kali gaji pokok perbulan meskipun pembayaran nya dibayarkan sekali tiga bulan atau per Triwulan, Tunjangan itu merupakan hak setiap guru yang sudah Sertifikasi karena merupakan amanah dari UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan  PP 41/2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Tunjangan Kehormatan Profesor, meskipun demikian ada Kewajiban yang mesti di tunaikan oleh Guru-gu sertifikasi yakni nya mendidik Generasi Bangsa ini menjadi Generasi yang berkualitas, berkarakter baik dan mampu menjadi penggerak perubahan.

Tunjangan Profesi Guru PNSD tidak hanya sekedar penambahan penghasilan yang diberikan pemerintah, namun juga merupakan salah satu bentuk reward (penghargaan) dari pemerintah terhadap para guru yang telah memenuhi kriteria lolos sertifikasi. Dengan adanya peningkatan kesejahteraan dalam bentuk tunjangan sertifikasi guru, diharapkan para guru sebagai tenaga profesional bisa lebih profesional dalam bekerja dan juga lebih bisa meningkatkan kemampuan didik sehingga bisa lebih berperan dalam meningkatkan kualitas anak didiknya.

SK Tunjangan sertifikasi Guru yang menjadi syarat untuk bisa di bayarkan tunjangan Sertifikasi akan segera keluar, agar data Guru-guru tidak ada yang mengalami kendala, sedini mungkin agar terus di kontrol melalui info PTK, agar setiap permasalahan dapat segera teratasi.

Berikut daftar cek Info PTK :

 bagaimana cara cek info PTK nya klik disini

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai

1 comment

ma kasih infonya pak, di daerah saya saat ini sudah mulai cair

Balas