Tugas Tambahan Wakil Kepala Sekolah |
Saat ini (04 Oktober 2015) JJM Tugas Tambahan Wakil Kepala Sekolah Belum Valid karena masih proses evaluasi dan menghitung rasio Guru dan Siswa, jadi Bapak Ibu Wakil Kepala Sekolah Tidak perlu Panik, dalam waktu dekat Validasi Tugas Tambahan Guru akan segera di Publikasikan pada Info PTK.
Sebelum Perhitungan Rasio Tugas Tambahan Guru maka perlu di perhatikan hal hal berikut :
- Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
- Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat
- No SK Harus diisi dengan benar
- Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
- Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
- Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)
Jangan lupa lihat jadwal UKG 2015 ini disini