![]() |
tunjangan fungsional guru honorer 2016 |
Kabar bahwa tunjangan fungsional guru honorer atau biasanya di sebut guru bukan PNS di hapus di tahun 2016 menjadi kekuatiran oleh banyak guru, kabar yang di sampaikan oleh direktur jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Bapak Sumarna di Jakarta tadi malam merupakan kabar sedih sekaligus gembira, kenapa ?
Tunjangan Fungsional Guru yang biasa nya di terima oleh Guru Non PNS sebesar 300 ribu perbulan, tetapi "pengganti" tunjangan fungsional tidak demikian halnya, akan di sesuaikan dengan beban mengajar guru tersebut.
Tunjangan fungsional Guru akan di ganti dengan nama Insentif Guru, lalu apa bedanya ?
Beda Tunjangan Fungsional Guru dengan Insentif Guru
Beda Tunjangan fungsional guru dengan insentif Guru terletak pada besaran tunjangan, biasanya di tunjangan fungsional besaran nya sama, maka di Insentif guru tidak demikian ;
- Insentif guru di berikan sesuai dengan beban jumlah jam mengajar (JJM), semakin besar jam beban JJMguru tersebut, maka semakin besar tunjangan yang akan di terima.
- besarnya Insentif Guru juga di hitung berdasarkan harga kemahalan yang berlaku di daerah tersebut
- Syarat Penerima Insentif guru tersebut juga masih mewajibkan penerima memiliki NUPTK
- belum Sertifikasi
- Guru bukan PNS
semoga kabar buruk sekaligus kabar baik ini menjadi cambuk untuk guru guru bukan PNS yang belum sertifikasi untuk bisa memberikan kemampuan terbaiknya untuk kemajuan Pendidikan di tanah air.
Lihat Kriteria Penerima Tunjangan Fungsional guru non pns ini mana tau kamu termasuk yang berhak menerima: