Sunday, February 7, 2016

Simpatika online Kemenag Semester II Tahun 2016 Merilis Fitur Terbaru

Simpatika online Kemenag Semester II Tahun 2016 Merilis Fitur Terbaru

Berdasarkan Informasi yang rilis situs SIMPATIKA tentang pengembangan program simpatika dan rilis fitur terbaru pada semester 2 Tahun 2015 / 2016, layanan Simpatika sudah resmi di buka mulai 1 februari 2016 - 30 Juni 2016.

Program yang akan kembangkan tersebut adalah sebagai berikut :



  1. Seleksi program sertifikasi guru 2016
  2. Cetak Surat keterangan melaksanakan tugas (SKMT) dan surat keterangan beban kerja (SKBK) berbasis online "direncanakan mulai 29 Februari 2016 sudah bisa di gunakan". 
  3. Verval NRG Guru Non PNS
  4. Verval Inpasing Guru
  5. Registrasi UKG 2016
  6. Penerbitan NPK 
  7. Database sertifikasi guru Kemenag
  8. SIM Rasio Guru kemenag
Silahkan di unduh Suratnya ;

Simpatika online Kemenag Semester II Tahun 2016 Merilis Fitur Terbaru
Surat Layanan Simpatika Semester 2 Tahun 2016

Untuk Penggunaan Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada binas Direktorat Pendidikan Madrasah Pihak pengembang SIMPATIKA menghimbau guru guru untuk dapat mengikuti hal-hal dibawah ini :

  1. Semua PTK telah melaporkan keaktifannya di SIMPATIKA dengan mencetak Kartu Digital periode Semester 2 TP. 2015/2016 masing-masing.
  2. Data Siswa dan rombel sudah di lengkapi dengan benar, karena berpengaruh terhadap rasio guru.
  3. Pastikan isian Jadwal Mengajar Kelas di SIMPATIKA sesuai dengan jadwal mengajar manual yang telah disusun dan ditetapkan oleh Kepala Madrasah menjelang awal Semester 2 TP. 2015/2016.
  4. Bagi yang menerapkan Kurikulum 2013 di harapkan melaporkan ke Admin Kanwil Provinsi melalui Admin Kantor Kemenag Kab/Kota.
  5. Verval NRG wajib di lakukan (Upload Ijazah terakhir dan Sertifikat sertifikasi)
  6. VerVal Inpassing wajib di lakukan bagi Guru yang sudah punya SK Inpassing dengan mengupload SK tersebut.
  7. NPK otomatis di terbitkan

    Panduan dapat di pelajari di http://bantuan.siap-online.com dan jika masih ada kendala bisa menghubungi Admin Kantor Kemenag Kab/Kota masing-masing.


    Semoga Informasinya berguna
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai

No comments