Peserta Uji kompetensi Guru yang akan di Laksanakan tahun 2015 adalah semua jenjang TK, SD, SMP,SMA,SMK dan Pengawas, Uji Kompetensi Guru ini bertujuan :
Adapun kriteria Peserta Uji Kompetensi Guru tahun 2015 adalah sebagai berikut :
Untuk mengukur Kompetensi Guru (Pedagogik dan Profesional) dari tahun ke tahun maka nilai UKG di Harapkan mendapat progres yang signifikan dari sebelumnya, sehingga di Tahun 2019 nanti Nilai rata-rata Guru sudah di Atas baik secara nasional.
- Untuk pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional)
- Untuk melaksanakan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (pelatihan).
- Sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru.
Adapun kriteria Peserta Uji Kompetensi Guru tahun 2015 adalah sebagai berikut :
- Semua guru baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik.
- Guru PNS dan bukan PNS yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Memiliki NUPTK
- Masih aktif Mengajar mengajar mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademik dan/atau sesuai dengan bidang studi sertifikasi.
Untuk mengukur Kompetensi Guru (Pedagogik dan Profesional) dari tahun ke tahun maka nilai UKG di Harapkan mendapat progres yang signifikan dari sebelumnya, sehingga di Tahun 2019 nanti Nilai rata-rata Guru sudah di Atas baik secara nasional.