Monday, September 21, 2015

Kriteria Peserta Uji Kompetensi Guru UKG Tahun 2015

Peserta Uji kompetensi Guru yang akan di Laksanakan tahun 2015 adalah semua jenjang TK, SD, SMP,SMA,SMK dan Pengawas, Uji Kompetensi Guru ini bertujuan :

  1. Untuk pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional) 
  2. Untuk melaksanakan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (pelatihan). 
  3. Sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru.
Uji kompetensi ini tidak berhubungan dengan Tunjangan Profesi atau Sertifikasi Guru, Uji Kompetensi atau UKG ini tahun ini lebih menitik beratkan kepada 3 poin di atas, tetapi untuk tahun tahun mendatang bisa jadi nilai UKG menjadi salah satu syarat untuk Guru-guru Penerima Tunjangan profesi.

Adapun kriteria Peserta Uji Kompetensi Guru tahun 2015 adalah sebagai berikut :

  1. Semua guru baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik. 
  2. Guru PNS dan bukan PNS yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  3. Memiliki NUPTK
  4. Masih aktif Mengajar mengajar mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademik dan/atau sesuai dengan bidang studi sertifikasi.
Uji Kompetensi Guru (UKG) di laksanakan di Bulan November 2015 di TUK (Tempat uji kompetensi ) di Masing-masing Kabupaten/Kota dengan menggunakan Data gabungan dari Padamu,Dapodikdas dan Dapodikmen yang sudah di verifikasi oleh masing-masing kabupaten Kota, hal yang harus menjadi perhatian serius saat verifikasi adalah MAPEL (Mata Pelajaran) yang di sertifikasi, karena ketika ujian tidak bisa lagi mengganti mata pelajaran apabila terjadi kesalahan.
Untuk mengukur Kompetensi Guru (Pedagogik dan Profesional) dari tahun ke tahun maka nilai UKG di Harapkan mendapat progres yang signifikan dari sebelumnya, sehingga di Tahun 2019 nanti Nilai rata-rata Guru sudah di Atas baik secara nasional.
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai

No comments