Insentif Guru Honorer 2016 |
- NUPTK
Nuptk merupakan syarat wajib bagi penerima insentif Guru Honorer (Non PNS), tanpa ini tunjangan insentif tidak bisa di terima.
Baca : Mekanisme Pengajuan NUPTK Baru - Datanya di entri pada Dapodik
Sebenarnya bukan terentri saja di Dapodik tetapi terbaca sebagai guru, memastikan atau tidak bisa di Cek di Info PTK.
Baca: Cara Cek Info PTK - Diutamakan sudah Mengabdi 10 Tahun sebagai Guru
Masa kerja di hitung dari mulai mengajar sebagai guru di sekolah, dan datanya terentri di Dapodik dengan Benar, jika kuota belum terpenuhi maka masa kerja yang kurang dari 10 tahun bisa masuk nominasi.
Baca : Cara mengisi SK Pengangkatan di Dapodik. - Sarjana atau memiliki Ijazah D-IV
Guru Wajib S1, sebagai calon Penerima Insentif syarat ini sudah di berlakukan, Namun jika sedang kuliah Tunjangan Kualifikasi bisa di usulkan
Baca : Cara mendapatkan Tunjangan Kualifikasi Guru ke S1 - Di utamakan Bidang Studi Linear dengan Ijazah
Namanya juga di utamakan, jika kuota masih tersisa Guru yang tidak linear berkesempatan untuk mendapatkan proram ini.
Baca : Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademik S2 Bagi Guru SD,SMP dan SLB - Di Utamakan Jam Mengajar 24 Jam kecuali Daerah Khusus
Sebenarnya Jam tidak menjadi syarat Mutlak karena besaran yang di terima oleh penerima insentif guru honorer tergantung jam yang di ajarkan.
Jadi bagi Guru yang memenuhi syarat diatas tugasnya adalah memastikan datanya untuk keperluan penerima insentif ini sudah terdata di dapodik dengan benar, bagaimana memastikanya ? caranya cukup dengan mencek di Info PTK , Jika jam belum sesuai sk mengajar atau ada data yang belum valid, ayo buruan laporkan ke operator dapodik di sekolah masing-masing.
Semoga membantu