Klarifikasi Menteri Pendidikan Anis Baswedan tentang Pelaksanaan Penetapan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan tentu menjadi kabar gembira bagi guru guru di Indonesia, SGPPG yang pada awalnya di laksanakan mulai tahun ini di pastikan tidak jadi seiring dengan terbitnya Draf Penetapan Sertifikasi melalui Jalur PLPG 2016.
Namun perekrutan Peserta PLPG tahun ini tidak berubah yaitu :
- Guru TMT 2005 atau sebelumnya
- Guru TMT 2005 sampai dengan 2015 dengan Skor UKG 5.5 atau Lebih
Bagi Guru yang memiliki TMT Masa Kerja 2005 atau sebelumnya maka nilai UKG 2015 di abaikan, maka jika belum terdaftar Sebagai peserta PLPG 2016 bisa mengantar ke Dinas Kabupaten /Kota masing-masing. ketidakmunculan nama Guru sebagai peserta di akibatkan karena masa kerja tersebut tidak di masukan ke aplikasi Dapodik di Sekolah, Untuk kasus seperti ini bisa di tambahkan secara manual oleh operator sertifikasi di Dinas Pendidikan kabupaten/Kota.
SGPPG ( Sertifikasi Guru melalui pendidikan Profesi Guru) di rencanakan akan tetap di laksanakan untuk tahun tahun berikutnya, namun pola SGPPG ini di rencakanan tetap seperti rencana Awal Pemerintah yaitu melalui Dana mandiri.
Untuk Peserta Sertifikasi 2005 sampai dengan 2015 yang lulus harus sesuai dengan Petunjuk Teknis Linearitas yang sudah di Terbitkan :
Untuk Peserta Sertifikasi 2005 sampai dengan 2015 yang lulus harus sesuai dengan Petunjuk Teknis Linearitas yang sudah di Terbitkan :
- Berstatus Guru PNS atau GTY
- Mapel UKG/Sertifikasi Linear dengan Ijazah S1/DIV
Contoh :
- Jika Guru memiliki Ijazah S1 PGSD mengampu mapel Guru kelas maka bisa mengikuti PLPG 2016 jika skor ukg > 5.5 meski baru jadi Guru dari 2014 (PNS/GTY)
- Jika Guru memiliki Ijazah S1 Akutansi mengampu mapel IPS di SMP bisa mengikuti PLPG 2016 jika Skor UKG > 5.54 meski baru jadi Guru 2015 (PNS/GTY) - Jika Ijazah Tidak Linear, maka Minimal Guru mengampu mapel tersebut paling kurang 5 Tahun terakhir secara Berturut-turut.
Contoh :
- Guru memiliki Ijazah S1 PAI Namun sejak Juli 2011 Sudah mengampu Guru kelas di SD maka Guru tersebut berhak di ikutkan calon peserta sertifikasi dengan syarat skor ukg > 5.5.
DOWNLOAD BUKU 1 SERTIFIKASI GURU 2016
Jika Tidak Sesuai dengan syarat di Atas maka yang bersangkutan akan di Batalkan sebagai peserta PLPG tahun 2016.
Verifikasi Berkas PLPG 2016 ini tidak hanya melalu dinas Pendidikan, LPMP dan LPTK juga akan menyeleksi dan memverifikasi berkas dengan sangat ketat Sekali.