Monday, April 18, 2016

SYARAT TERBARU SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016 → SGPPG Di Hapuskan, PLPG Pun Gratis


syarat sertifikasi guru tahun 2016

Klarifikasi Menteri Pendidikan Anis Baswedan tentang Pelaksanaan Penetapan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan tentu menjadi kabar gembira bagi guru guru di Indonesia, SGPPG yang pada awalnya di laksanakan mulai tahun ini di pastikan tidak jadi seiring dengan terbitnya Draf Penetapan Sertifikasi melalui Jalur PLPG 2016.



Namun perekrutan Peserta PLPG tahun ini tidak berubah yaitu :
  1. Guru TMT 2005 atau sebelumnya
  2. Guru TMT 2005 sampai dengan 2015 dengan Skor UKG 5.5 atau Lebih
Bagi Guru yang memiliki TMT Masa Kerja 2005 atau sebelumnya maka nilai UKG 2015 di abaikan, maka jika belum terdaftar Sebagai peserta PLPG 2016 bisa mengantar ke Dinas Kabupaten /Kota masing-masing. ketidakmunculan nama Guru sebagai peserta di akibatkan karena masa kerja tersebut tidak di masukan ke aplikasi Dapodik di Sekolah, Untuk kasus seperti ini bisa di tambahkan secara manual oleh operator sertifikasi di Dinas Pendidikan kabupaten/Kota.

SGPPG ( Sertifikasi Guru melalui pendidikan Profesi Guru) di rencanakan akan tetap di laksanakan untuk tahun tahun berikutnya, namun pola SGPPG ini di rencakanan tetap seperti rencana Awal Pemerintah yaitu melalui Dana mandiri.

Untuk Peserta Sertifikasi 2005 sampai dengan 2015 yang lulus harus sesuai dengan Petunjuk Teknis Linearitas yang sudah di Terbitkan :
  1. Berstatus Guru PNS atau GTY
  2. Mapel UKG/Sertifikasi Linear dengan Ijazah S1/DIV
    Contoh :
    - Jika Guru memiliki Ijazah S1 PGSD mengampu mapel Guru kelas maka bisa mengikuti PLPG 2016 jika skor ukg > 5.5 meski baru jadi Guru dari 2014 (PNS/GTY)
    -
    Jika Guru memiliki Ijazah S1 Akutansi mengampu mapel IPS di SMP bisa mengikuti PLPG 2016 jika Skor UKG > 5.54 meski baru jadi Guru 2015 (PNS/GTY)
  3. Jika Ijazah Tidak Linear, maka Minimal Guru mengampu mapel tersebut paling kurang 5 Tahun terakhir secara Berturut-turut.
    Contoh :
    - Guru memiliki Ijazah S1 PAI Namun sejak Juli 2011 Sudah mengampu Guru kelas di SD maka Guru tersebut berhak di ikutkan calon peserta sertifikasi dengan syarat skor ukg > 5.5.
    DOWNLOAD BUKU 1 SERTIFIKASI GURU 2016

    Jika Tidak Sesuai dengan syarat di Atas maka yang bersangkutan akan di Batalkan sebagai peserta PLPG tahun 2016.

    Verifikasi Berkas PLPG 2016 ini tidak hanya melalu dinas Pendidikan, LPMP dan LPTK juga akan menyeleksi dan memverifikasi berkas dengan sangat ketat Sekali.
Read more

Wednesday, April 6, 2016

LINEARITAS BIDANG STUDI S1 DAN MAPEL UKG 2015 DENGAN BIDANG STUDI YANG DI AMPU ADALAH SYARAT WAJIB UNTUK PESERTA POLA SGPPG

Linearitas Mapel SGPPG


Pemberkasan Sertifikasi Untuk Peserta Calon PLPG dan SGPPG akan segera dilakukan, untuk PLPG tidak banyak yang berbeda dengan persyaratan tahun sebelumnya, Namun bagi Guru SGPPG merupakan hal baru karena baru pertama di laksanakan pada tahun 2016 ini, tentu ini menjadi tanda tanya besar bagi guru apa-apa saja syarat agar bisa menjadi salah satu kandidat Peserta Sertifikasi melalui SGPPG ini.

Pada postingan sebelumnya bisa di baca : Syarat Peserta Untuk SGPPG.

Selain Nilai UKG 5.5 Point (Ada Mekanisme Penilaian untuk Bobot Soal Pedagogik dan Profesional nanti kita bahas) ada syarat yang paling penting meski nilai anda masuk nominasi atau di atas standar tersebut yaitu LINEARITAS.

Linearitas dimaksud adalah kesesuaian Bidang Studi antara Ijazah S1 dengan Mapel UKG 2015 beserta Mapel yang di Ampu, ketiga mapel ini haruslah sesuai agar bisa lulus sebagai peserta SGPPG ( Linearitas Mapel bisa di Lihat di Buku 1 penetapan Sertifikasi dalam jabatan).


linearitas mapel sgppg


Apa akibatnya jika mapel tidak linear ?

Akibatnya adalah berkas bersangkutan akan di pulangkan sebagai peserta sertifikasi atau di diskualifikasi, dan jika peserta sudah mengikuti pelatihan atau Workshop SGPPG maka biaya pelatihan tersebut tidak bisa di kembalikan lagi.

Solusinya ?

Salah satu solusinya adalah calon peserta SGPPG tersebut harus mengikuti UKG di Tahun ini dengan mapel yang linear dengan bidang studi S1 nya, jika nilai mencukupi maka anda bisa menjadi peserta SGPPG di Tahun berikutnya.


linearitas mapel sgppg

SGPPG Biaya Siapa ?

Berbeda dengan PLPG, biaya pelatihan, workshop, PPL, Instruktur, penginapan dan makan selama SGPPG di bebankan kepada  peserta ( Besaran biaya belum bisa saya beri tahu , karena masih menunggu kepastian dari kemendikbud), karena di perkiraan biaya SGPPG ini cukup besar maka verifikasi data dalam proses penetapan calon peserta GPPG dilakukan dengan cukup ketat agar tidak merugikan para guru sebagai peserta nanti nya.

Untuk Lulus SGPPG Kemendikbud meletakan standar kelulusan UTN 8.0 (Ujian Tulis Nasional) di akhir tes SGPPG, bagi guru yang belum Lulus maka akan di beri kesempatan sebanyak 3 kali yang bisa di ikuti pada tahun-tahun berikutnya.
Read more

Monday, March 28, 2016

Kabar Bahagia !!! 2 Pola Sertifikasi Tahun 2016 PLPG dan PG-PPG, Ini Syarat dan Kriteria nya


syarat mengikuti ppg 2016


Masih Ada 2 Pola Sertifikasi yang di laksanakan tahun 2016 tentu menjadi kabar gembira bagi guru-guru, betapa tidak guru yang memiliki masa kerja kecil dari 2005 masih bisa mengikuti sertifikasi dalam bentuk PLPG, sedangkan bagi guru yang mengajar setelah 2005 memiliki kesempatan besar untuk mengikuti sertifikasi melalui jalur SG-PPG (Pendidikan Profesi Guru) dengan syarat memiliki Nilai UKG terakhir minimal 55 Point.

Seperti sebelumnya PLPG merupakan Pola lama yang masa diklatnya lebih singkat sedangkan PPG merupakan pola baru yang baru di terapkan di tahun ini :

Syarat Peserta PLPG dan PPG adalah :

  • Guru
  • Memiliki NUPTK
  • Memiliki Masa kerja kecil dari 2005 atau Besar dari 2005 tetapi memiliki Nilai UKG terakhir sebesar 55 Point
  • Sanggup melaksanakan Diklat atau pelatihan
  • PNS dan Guru Tetap Yayasan
  • Memiliki Ijazah terakhir Sarjana / DIV



  1. PLPG Memiliki Beban Belajar sebanyak 90 Menit ( 1 jam Pelajaran sama dengan 50 Menit)
  2. PG-PPG Berpola In on - in on
    - In di Kampus untuk belajar selama 20 Hari (WS 1)
    - On kembali mengajar di Sekolah melakasanakan Proses PPL selama satu setengah bulan
    - In lagi di Kampus melaksanakan WS 2 selama 25 hari
    - On lagi di sekolah melaksanakan PPL selama 2 Bulan
Adapun Kriteria peserta PLPG di Prioritaskan sebagai berikut :
  1. Nilai UKG
  2. Daerah penugasan tertinggal/ sangat tertinggal
  3. usia
  4. masa kerja
  5. Golongan kepangkatan
Adapun Kriteria peserta SG-PPG di Prioritaskan sebagai berikut :
  1. Nilai UKG
  2. Usia
  3. Masa kerja
  4. Golongan kepangkatan
Pada Bulan Juni Tahun 2016 Sertifikasi Melalui pola ini sudah mulai di laksanakan, sedangkan untuk Sosialisasi & Pemberkasan akan mulai Bulan April 2016.

Untuk lebih Jelasnya Guru agar tetap Kepo dengan Informasi Sertifikasi Guru baik melalui pola PLPG maupun SG PPG agar tidak ketertinggalan Informasi.

Semoga Informasi Ini bermamfaat
Read more

Tuesday, March 15, 2016

Aplikasi Try Out Ujian nasional Sudah Bisa di Buka




Bagi yang memiliki anak kelas 6, 9 & 12 (SD/SLT P/SLTA).Saat ini siswa sudah dapat membuka ATUN (Aplikasi Try Out Ujian Nasional) untuk Latihan UN. Untuk ID pengguna silahkan ketik "latihan" dan untuk kata sandi ketik "tryout". Alamat web http://m-edukasi.kemdikbud.go.id/atun.php Semoga bermanfaat.

Situs resmi SNMPTN 2016 (sbmptn.ac.id) hari ini sudah resmi diluncurkan... Selamat mengisi dan memverifikasi PDSS untuk SMA/SMK/MA SeIndonesia dan Sekolah Republik Indonesia (SRI) di LN. Silahkan cek jadwalnya di web, termasuk informasi universitas negeri beserta semua jurusannya yang bisa dimasuki melalui program SNMPTN 2016 ini. 

Informasi lebih lanjut:Web:http://sbmptn.ac.idAlamat Panitia Nasional SNMPTN 2016:Gedung Rektorat Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sayap Utara Lantai 1Jl. Colombo No. 1 Yogyakarta 55281,Telepon (0274) 544049,Faksimile (0274) 520 325,E-mail : sekretariatseleksi2016@uny.ac.idCATATAN PENTING:SISWA Pendaftar dari keluarga kurang mampu dapat mengajukan biaya pendidikan Bidikmisi melalui lamanhttp://bidikmisi.ristekdikti.go.id/(Mohon bantuannya untuk dishare) Biar anak SMA/MA/SMK se-Indonesia tahu info ini.
Read more

Tuesday, March 1, 2016

Buka Alamat Info PTK diwaktu ini


http://223.27.144.195:8081/,
http://223.27.144.195:8082/,
http://223.27.144.195:8083/,
http://223.27.144.195:8084/,
http://223.27.144.195:8085/,
http://223.27.144.195:8086/,

Alamat Info PTK ini adakalanya susah di buka, itu di akibatkan karena padatnya lalu lintas data menuju alamat ini, untuk itu ada baiknya, mencari waktu-waktu yang sepi agar lebih mudah membuka alamat info ptk ini, Menurut Pengalaman saya biasanya waktu yang ideal membuka Info PTK adalah :

  1. Sesi 1 (Jam 06.00-08.00 Wib)
    Di jam ini belum terlalu banyak orang yang mengakses alamat INFO PTK, jadi sebaiknya mamfaatkan waktu ini untuk mencek kebenaran data.
  2. Sesi 2 (jam 12-14 Wib)
    Ini merupakan waktu nya orang beristirahat sholat dan makan siang, akses keinfo ptk lebih mudah
  3. Sesi 3 (Jam 16.00-20.00)
    Ini merupakan waktu yang sering di gunakan untuk keluarga, sahabat atau waktunya berolahraga, jam ini adalah jam yang jarang di gunakan untuk mengkases alamat info ptk.
  4. Sesi 4 (Jam 22.00 - pagi)
    Sesi ke empat ini merupakan waktunya orang beristirahat, jadi membuka alamat info ptk di waktu ini di jamin selalu bisa, selama server tidak melakukan Maintenance .

Demikian semoga artikel ini bisa membantu
Read more

Monday, February 29, 2016

Daerah Tertinggal di Indonesia 2016 bertambah, Operator Dapodik Suarakan #TolakKPDT



Banyaknya list daerah tertinggal di tahun 2016 di banding Tahun 2015 yang di keluarkan oleh Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) mengejutkan semua pihat, Apakah Data yang ada pada KPDT merupakan data terbaru atau data tahun kapan, banyak daerah di sekitar pusat pemerintahan malah masuk ke Daerah Tertinggal, sementara daerah yang benar-benar terpencil, "kesulitan hidup" malah tidak ada dalam list tersebut, jika data ini yang di pakai tentu sangat berbahaya.

Download : DAERAH TERTINGGAL DI INDONESIA TAHUN 2016

Salah satu akibat dari data yang di keluarkan KPDT adalah, guru yang masuk list daerah tertinggal akan mendapatkan Tunjangan Daerah khusus, ini tentu menjadi pemborosan uang negara dan tidak tepat sasaran, sehingga banyak yang menyuarakan Tolak KPDT.




Kalau dulu pengambilan Data Daerah khusu atau Tertinggal berdasarkan SK Penetapan oleh Bupati, namun sepertinya tahun ini pemerintah lebih mempercayai data pada KPDT sehingga terjadi penolakan data ini.

Salah seorang operator mengatakan "kl menurutku sih, beda kriteria yg di kpdt dengan daerah khusus menurut kemdikbud selama ini, jadi kalo mo pake data kpdt sebagai daerah penentuan daerah khusus, harus di kaji lagi kebijakannya".

Sampai sejauh ini belum ada tanda tanda dari kemendikbud apakah memakai data dari KPDT atau SK Penetapan Daerah Khusus Oleh Bupati.


Read more

Saturday, February 27, 2016

Cara Mendapatkan Insentif Guru Non PNS atau Honorer Tahun 2016, Cukup Lakukan Seperti Ini

Insentif Guru Non PNS atau Honorer Tahun 2016
Insentif Guru Honorer 2016

Bagaimana Cara Mendapatkan Insentif Guru Non PNS atau Honorer Tahun 2016 ? pertanyaan seperti ini sering saya terima dari teman-teman guru terutama Guru Honorer, bagaimana tidak, di beberapa daerah seringkali kita dengar keluhan minimnya penghasilan yang di terima mereka, sehingga Tunjangan Insentif bagi guru non pns ini sangat mereka harapkan sekali, Nah bagaimana agar bisa mendapatkan insentif ini ? Mari Kita bahas.


  1. NUPTK
    Nuptk merupakan syarat wajib bagi penerima insentif Guru Honorer (Non PNS), tanpa ini tunjangan insentif tidak bisa di terima.
    Baca : Mekanisme Pengajuan NUPTK Baru
  2. Datanya di entri pada Dapodik
    Sebenarnya bukan terentri saja di Dapodik tetapi terbaca sebagai guru, memastikan atau tidak bisa di Cek di Info PTK.
    Baca: Cara Cek Info PTK 
  3. Diutamakan sudah Mengabdi 10 Tahun sebagai Guru
    Masa kerja di hitung dari mulai mengajar sebagai guru di sekolah, dan datanya terentri di Dapodik dengan Benar, jika kuota belum terpenuhi maka masa kerja yang kurang dari 10 tahun bisa masuk nominasi.
    Baca : Cara mengisi SK Pengangkatan di Dapodik.
  4. Sarjana atau memiliki Ijazah D-IV
    Guru Wajib S1, sebagai calon Penerima Insentif syarat ini sudah di berlakukan, Namun jika sedang kuliah Tunjangan Kualifikasi bisa di usulkan
    Baca : Cara mendapatkan Tunjangan Kualifikasi Guru ke S1
  5. Di utamakan Bidang Studi Linear dengan Ijazah
    Namanya juga di utamakan, jika kuota masih tersisa Guru yang tidak linear berkesempatan untuk mendapatkan proram ini.
    Baca : Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademik S2 Bagi Guru SD,SMP dan SLB
  6. Di Utamakan Jam Mengajar 24 Jam kecuali Daerah Khusus
    Sebenarnya Jam tidak menjadi syarat Mutlak karena besaran yang di terima oleh penerima insentif guru honorer tergantung jam yang di ajarkan.

Jadi bagi Guru yang memenuhi syarat diatas tugasnya adalah memastikan datanya untuk keperluan penerima insentif ini sudah terdata di dapodik dengan benar, bagaimana memastikanya ? caranya cukup dengan mencek di Info PTK , Jika jam belum sesuai sk mengajar atau ada data yang belum valid, ayo buruan laporkan ke operator dapodik di sekolah masing-masing.

Semoga membantu
Read more

Friday, February 26, 2016

Tunjangan Kualifikasi Akademik S2 untuk Guru SD Tahun 2016




Kabar bahagia bagi guru-guru sd yang akan atau sedang menempuh pendidikan S2, sudah ada Bantuan Peningkatan Tunjangan kualifikasi Akademik S2 tahun 2016.

Kemdikbud dibawah dirjen GTK di tahun 2016 ini akan memberikan bantuan tunjangan kualifikasi bagi guru SD , SMP dan SLByang akan melanjutkan ke S2, Adapun syarat untuk mendapatkankan bantuan kualifikasi ini sebagai berikut :

  1. Guru di jenjang Pendidikan Dasar yang berstatus PNS atau guru tetap di Yayasan
  2. Lulusan S1 yang jurusanya terakreditasi
  3. memiliki usia maksimal 37 Tahun pada saat penutupan pendaftaran
  4. Minimal IPK 2,75 
  5. Memiliki pengalaman Mengajar 2 Tahun (Minimal) di buktikan dengan Fotocopy SK Pengangkatan pertama sebagai guru yang di legalisir
  6. Memiliki Izin mengikuti kuliah S2 (Buktikan dengan adanya surat tugas belajar)
  7. Bersedia mengikuti pendidikan di Universitas yang di tunjuk Dirjen GTK yaitu Universitas negeri Surabaya, Universitas Negeri Malang, UNY, dan Universitas Pendidikan Indonesia (membuat pernyataan di atas materei)
Cara Pendaftaran :
  • Mengirim berkas pendaftaran ke Dirjen GTK sekaligus melampirkan rekomendasi berupa surat dari Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota
  • Membuat Surat permohonan untuk mendapatkan bantuan ini ke atasan lansung yang di tujukan kepada direktur Pembinaan Guru dikdas
  • Surat keterangan berbadan Sehat
  • Surat keterangan berkelakuan Baik / SKCK
  • Pas Photo
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Fotocopy ijazah yang sudah di legalissir 
  • KTP
  • NPWP
  • Fotocopy SK PErtama yang diangkat sebagai Guru
Berkas tersebut bisa di kirim ke alamat : subdid PKPKK Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, kemdikbud Gedung D lantai 15 Jakarta (Tulis di Pojok Kanan Atas) "BEASISWA S2".

Paling Lambat 25 Maret 2016 berkas sudah di terima.

Read more

Tuesday, February 23, 2016

Guru yang Belum mempunyai NUPTK Terbanyak di Jawa Barat


guru yang belum mempunyai nuptk

Sebanyak 701.840 Orang Guru yang belum memiliki atau mempunyai NUPTK sampai tahun 2016 ini, dari jumlah tersebut terbanyak berada di Jawa Barat, yaitu sebesar 97.073 orang, Namun secara persentase guru di luar negeri paling banyak yang belum mempunyai nuptk yaitu sebesar 48%, Provinsi Papua 30 % dan Provinsi Nusa Tenggara Timur 29 %, secara keseluruhan guru yang belum memiliki Nuptk hanya tinggal sebesar 18 %.

Baca Juga : Syarat pengajuan NUPTK Tahun 2016

Daerah Terbanyak yang Gurunya Sudah punya NUPTK adalah :

  1. Prop. Bangka Belitung 
  2. Prop. Kalimantan Selatan 
  3. Prop. D.I. Yogyakarta 
  4. Prop. Sumatera Barat 
  5. Prop. Sulawesi Tenggara
  6. Prop. Gorontalo 
  7. Prop. Aceh 

Daerah Bangka Belitung, Kalimantan Selatan dan Jogjakarta sudah 86% yang memiliki NUPTK, sedangkan Provinsi Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo dan Provinsi Aceh sudah 85 % Gurunya memiliki NUPTK, hal ini tidak terlepas dari peran Dinas Pendidikan dan Operator Sekolah dalam mensosialisasikan Nuptk kepada Guru-guru nya.


 guru yang belum mempunyai nuptk

Jadilah orang pertama yang membagikan Tulisan ini
Read more

Thursday, February 18, 2016

Kemdikbud Mengeluarkan Edaran Terkait Larangan Pungutan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) 2016

Surat Edaran Pelarangan Pungutan UNBK

Ujian Nasional yang akan di Laksanakan Tahun 2016 akan menggunakan teknologi Komputer, belum lagi dilaksanakan kemdikbud sudah mendapat laporan bahwa ada beberapa Sekolah yang melakukan pungutan terhadap orang tua siswa terkait pelaksanaan UNBK, dari beberapa laporan yang masuk mereka beralasan pungutan tersebut di gunakan untuk pembelian peralatan Komputer yang di gunakan untuk persiapan Ujian Nasionan Berbasis Komputer (UNBK).

Menanggapi laporan tersebut Kemdikbud  menegaskan melalui Surat Edaran Nomor 1356/H/TU/2016 tentang pelarangan pungutan pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
  1. hanya Sekolah yang siap di segi Infratruktur dan SDM yang bisa menyelenggarakan UNBK dengan memamfaatkan Laboratorium Sekolah .
  2. Dilarang pungutan Terhadap orang tua siswa bagi calon sekolah pelaksana UNBK
  3. Sekolah akan di Keluarkan dari penyelenggara UNBK jika terbukti melanggar ketentuan ini
  4. Bagi Sekolah yang tidak siap atau tidak memenuhi persyaratan harus mengundurkan diri sebagai penyelenggara UNBK dan harus mengikuti ujian secara manual (Kertas dan Pensil)
  5. Jika di temukan pemaksaan dan pelanggaran terkait persiapan UNBK harap melapor ke Pusat Penilaian dan Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Surat, email atau SMS.

Email : cbt.puspendik@kemdikbud.go.id, pengaduan@kemdikbud.go.id
Surat : Panitia UN Lantai 2 Gedung E ,Jalan Jend.Sudirman, Jakarta  10270
telepon : 021-5725031

Download : Edaran Tentang Larangan Pungutan pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer (UNBK)

Dengan Demikian di harapkan masyarakat sudah tidak terbebani lagi dengan pungutan disana sini, semoga dengan edaran ini kepala Dinas Pendidikan Tingkat Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten Kota, Sekolah Pelaksana UN menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan segera agar Orang tua Siswa Peserta UN di Seluruh Indonesia bebas dari pungutan yang tidak jelas.

Semoga          


Read more